Diketahui hasil uji karakteristik menunjukkan limbah FABA dari PLTU tidak memenuhi karakteristik sebagai limbah berbahaya dan beracun. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menyimpulkan material FABA merupakan limbah hasil pembakaran di PLTU menjadi limbah nonB3.
Hal tersebut disebabkan karena pembakaran batubara di kegiatan PLTU dilakukan pada suhu tinggi, sehingga kandungan karbon yang tidak terbakar di FABA menjadi minimum dan lebih stabil saat disimpan.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Komitmen Pemerintah Dukung Energi Terbarukan dengan Beri Waktu 30 Tahun Perjanjian Jual Beli Listrik EBT ke PLN
FABA secara luas telah banyak dimanfaatkan sebagai bahan pendukung pada sektor infrastruktur, stabilisasi lahan, reklamasi pada lahan bekas tambang, dan sektor pertanian.[gab]