Bengkulu.WahanaNews.co | PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero UPP Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) 2 kembali memberikan edukasi kepada masyarakat. Khususnya dalam upaya pencegahan kecelakaan di masyarakat umum.
Edukasi dan sosialisasi triwulan III tahun 2022 pada 11 Agustus 2022 yang diberikan yakni informasi serta edukasi terkait Jarak Bebas atau Jarak Aman Saluran Udara Tegangan Tinggi/ Ekstra Tinggi (SUTT/ET) berdasarkan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2021 di Kantor Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur.
Baca Juga:
PLN Kerja 24 Jam Pulihkan Listrik Aceh, Bahlil: ‘Ini Pengabdian untuk Negeri’
Jarak Bebas adalah jarak yang dibatasi bidang vertikal dan horizontal di sekeliling dan di sepanjang konduktor SUTT dan SUTET. Di sekeliling dan sepanjang konduktor tersebut tidak diperkenankan ada benda di dalamnya demi keselamatan manusia, makhluk hidup dan benda lainya serta keamanan operasi SUTT dan SUTET.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM No 13 tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi Atas Tanah Bangunan Tanaman yang Berada Di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik sebagai berikut:
Jarak Bebas Vertikal
Baca Juga:
PLN Kerahkan 500 Personel, Pemulihan Jaringan Listrik Aceh Dipacu Lewat Dukungan TNI
- Untuk Tegangan 500 KV : 9 meter
- Untuk Tegangan 275 KV : 7 meter
- Untuk Tegangan 150 KV : 5 meter