Jarak Bebas Horizontal
- Untuk Tegangan 500 KV : 17 meter
Baca Juga:
PLN Akan Bangun SUTT di Natuna Guna Tingkatkan Keandalan Listrik
- Untuk Tegangan 275 KV : 13 meter
- Untuk Tegangan 150 KV : 10 meter
Sesuai dengan Permen ESDM No. 13 Tahun 2021
Baca Juga:
PLN Rampungkan Pembangunan GI dan SUTT 150 kV di Sulawesi Utara, TKDN Capai 80 Persen!
- Dilarang mendirikan bangunan dan menanam tanaman yang melewati batas jarak bebas minimum
- Dilarang bermain balon udara disekitar jaringan transmisi saluran udara tegangan tinggi atau ekstra tinggi (SUTT/SUTET)
- Dilarang bermain layang-layang dengan menggunakan benang konduktif disekitar jaringan saluran udara tegangan tinggi (SUTT/SUTET).[gab]