Lebih lanjut, merujuk pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagaimana turunannya Peraturan Presiden 36 tentang Pengupahan, SPSI menilai peraturan tersebut tidak bisa dijadikan acuan.
Baca Juga:
Perkuat Perlindungan Hak, PLN dan Serikat Pekerja Perbarui Perjanjian Kerja Bersama
"Dasar ataupun landasan hukum dalam mengatur rumusan pengupahan nasional, induknya Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 yang sudah dinyatakan oleh mahkamah konstitusi "inkonstitusional bersyarat" sebagaimana putusan MK nomor 91/puu-xviii/2020," kata dia.
"Sehingga kami harap nantinya di tanggal 21 November, Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat mengakomodir usulan yang kami sampaikan dalam rapat ini," tegasnya.
Baca Juga:
Perkuat Perlindungan Hak, PLN dan Serikat Pekerja Perbarui Perjanjian Kerja Bersama
Disnakertrans dan Asosiasi Pengusaha Beda Pendapat
Hanya saja dalam rapat tersebut, dari lembaga pemerintahan bersikukuh menerapkan PP 36 sehingga keputusan yang akan disampaikan ke Gubernur Bengkulu sebesar Rp2.344.000 atau naik 4,74 persen.