"Kami akan sampaikan ke gubernur sesuai dengan yang ada di PP 36 dan pengumumannya tanggal 21 November mendatang," sampai Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Edward Happy.
Baca Juga:
Protes Pemotongan Anggaran, Serikat Pekerja Belgia Gelar Mogok Nasional
Demikian halnya dengan Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Adran Khalik menyatakan bahwa keputusan tengah yang dipakai Disnakertrans sejalan dengan kemampuan perusahaan.
Baca Juga:
Arnod Sihite Dorong INKOP TKBM Jadi Soko Guru Ekonomi Kerakyatan
"Kami menilai pemerintah fair dalam menetapkan UMP, di mana itu sesuai dengan pertumbuhan ekonomi Bengkulu 4,37 % dan kami menyepakatinya," demikian Adran.[ays]