"Kami akan sampaikan ke gubernur sesuai dengan yang ada di PP 36 dan pengumumannya tanggal 21 November mendatang," sampai Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Edward Happy.
Baca Juga:
2.000 Staf USAID Resmi Dipecat Trump, Serikat Pekerja: Sangat Kecewa!
Demikian halnya dengan Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Adran Khalik menyatakan bahwa keputusan tengah yang dipakai Disnakertrans sejalan dengan kemampuan perusahaan.
Baca Juga:
Arnod Sihite Mendukung Indonesia Bergabung dengan OECD, Perkuat Industri Semikonduktor
"Kami menilai pemerintah fair dalam menetapkan UMP, di mana itu sesuai dengan pertumbuhan ekonomi Bengkulu 4,37 % dan kami menyepakatinya," demikian Adran.[ays]