"Kami akan sampaikan ke gubernur sesuai dengan yang ada di PP 36 dan pengumumannya tanggal 21 November mendatang," sampai Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Edward Happy.
Baca Juga:
Perkuat Perlindungan Hak, PLN dan Serikat Pekerja Perbarui Perjanjian Kerja Bersama
Demikian halnya dengan Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Adran Khalik menyatakan bahwa keputusan tengah yang dipakai Disnakertrans sejalan dengan kemampuan perusahaan.
Baca Juga:
Perkuat Perlindungan Hak, PLN dan Serikat Pekerja Perbarui Perjanjian Kerja Bersama
"Kami menilai pemerintah fair dalam menetapkan UMP, di mana itu sesuai dengan pertumbuhan ekonomi Bengkulu 4,37 % dan kami menyepakatinya," demikian Adran.[ays]