Oleh AGNES THEODORA
Baca Juga:
SMA Yoanes XXIII Merauke Borong Prestasi, Juara Umum OSN dan Tiga Siswa Lolos Nasional
UPAH minimum seharusnya menjadi jaring pengaman agar buruh tidak digaji semena-mena.
Namun, duet maut pandemi Covid-19 dan berlakunya sistem pengupahan baru membuat laju kenaikan upah minimum 2022 tertahan di bawah tingkat inflasi.
Baca Juga:
Menuju Raja Geotermal Dunia, PLN Akselerasi Pengembangan Panas Bumi Nasional
Jaring pengaman yang diharapkan pekerja tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya.
Pengumuman upah minimum provinsi (UMP) 2022 serta hasil simulasi di Wagepedia Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan, hampir semua daerah mengalami penyesuaian upah minimum di bawah tingkat inflasi.
Sebagai contoh, tingkat inflasi di Daerah Istimewa Aceh sebesar 2,12 persen, sedangkan kenaikan UMP-nya 0,05 persen.