Oleh AGNES THEODORA
Baca Juga:
Bupati Karo: Pasien Cukup Bawa KTP Untuk Berobat, Jangan Ada Penolakan dan Tetap Dilayani.
UPAH minimum seharusnya menjadi jaring pengaman agar buruh tidak digaji semena-mena.
Namun, duet maut pandemi Covid-19 dan berlakunya sistem pengupahan baru membuat laju kenaikan upah minimum 2022 tertahan di bawah tingkat inflasi.
Baca Juga:
PLN Journalist Awards 2025 Dibuka, Apresiasi untuk Jurnalis Angkat Isu Kedaulatan Energi
Jaring pengaman yang diharapkan pekerja tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya.
Pengumuman upah minimum provinsi (UMP) 2022 serta hasil simulasi di Wagepedia Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan, hampir semua daerah mengalami penyesuaian upah minimum di bawah tingkat inflasi.
Sebagai contoh, tingkat inflasi di Daerah Istimewa Aceh sebesar 2,12 persen, sedangkan kenaikan UMP-nya 0,05 persen.