Masih ada waktu untuk membuka ruang dialog tripartit itu dalam penyesuaian upah minimum kabupaten/kota (UMK), yang baru akan diumumkan pada 30 November 2021.
Memang prosesnya lebih melelahkan dan panjang, tetapi setidaknya, pendekatan zero-sum game yang merugikan salah satu pihak bisa dihindari.
Baca Juga:
Semarak Pembukaan MTQ ke-49 Kabupaten Sumedang, 26 Kecamatan Siap Lahirkan Generasi Qurani Menuju Indonesia Emas 2045
Berikutnya, perlu diperkuat pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan untuk mendorong sistem pengupahan berbasis struktur dan skala upah.
Idealnya, upah minimum memang hanya berlaku bagi pekerja lajang yang baru bekerja.
Pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun tidak boleh digaji upah minimum.
Baca Juga:
Lepas 65 Orang Kontingen Pramuka Menuju Jambore Daerah,Bupati Karo Berpesan,Jaga Nama Baik Tanah Karo
Meski demikian, sudah jadi rahasia umum yang diakui pemerintah, pengawasan tidak berjalan efektif akibat kurangnya jumlah dan kapasitas tenaga pengawas.
Dari tahun ke tahun, pelanggaran aturan upah minimum serta struktur dan skala upah sering terulang tanpa solusi nyata.
Pengawasan dan penegakan hukum yang kuat menjadi syarat kunci untuk menata sistem upah minimum yang lebih proporsional serta berbasis struktur dan skala upah.