Penelitian empiris mereka menggugat pemikiran lama dan memperbaiki kualitas hidup pekerja upah minimum di berbagai belahan dunia.
Belakangan mulai muncul pandangan-pandangan baru yang menempatkan upah minimum bukan hanya sebagai instrumen untuk menyejahterakan pekerja, tetapi juga untuk mendorong konsumsi, menggerakkan investasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga:
BPK Perwakilan Sumut Terima LKPD Unaudited TA 2025 dari Pemkab Karo Tepat Waktu Sesuai Amanat Undang-Undang
Nasi belum menjadi bubur, masih ada waktu untuk duduk bersama dan mencari jalan tengah yang proporsional untuk menjaga daya beli pekerja dan momen pemulihan ekonomi.
Paradigma pengupahan mana yang akan kita adopsi dalam kebijakan kita, biar sejarah yang mencatat. (Agnes Theodora)-qnt
Baca Juga:
Arus Mudik Lebaran Usai, PLN Catat Lonjakan Penggunaan SPKLU Lebih dari 4 Kali Lipat Dibanding Tahun 2025
Artikel ini telah tayang di Kompas.id dengan judul “Kenaikan Semu Upah Minimum”. Klik untuk baca: Kenaikan Semu Upah Minimum - Kompas.id.