Upah minimum di bawah inflasi akan semakin menggerus daya beli pekerja yang saat ini pun sudah menurun akibat terdampak pandemi.
Daya beli yang menurun itu akan ikut menekan permintaan dan konsumsi rumah tangga, yang ujung-ujungnya menghambat pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Oleh karenanya, daya beli pekerja perlu dijaga.
Misalnya, dengan membuka negosiasi penetapan upah minimum di daerah-daerah agar ada jalan tengah.
Bentuk jalan tengah ini antara lain menyepakati besaran kenaikan upah yang lebih proporsional (seminim-minimnya di atas inflasi) atau penangguhan pembayaran upah minimum bagi usaha besar-menengah yang sedang merugi akibat pandemi.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Sayangnya, ruang negosiasi tripartit sejauh ini ditiadakan.
Gubernur dilarang menetapkan upah minimum di luar formula yang sudah diatur dan diancam sanksi.
Padahal, dialog tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan buruh dibutuhkan untuk mencari solusi yang tidak merugikan salah satu pihak.