Dalam kesempatan itu, Burhanuddin melakukan inspeksi mendadak ke ruangan setiap bidang dengan sasaran utama tempat penyimpanan barang bukti.
Baca Juga:
Putusan MK Larang Pengurus Parpol Jadi Jaksa Agung, Kejagung Angkat Suara
Orang nomor satu di Korps Adhyaksa itu menyarankan agar registrasi atau labelisasi barang bukti diperhatikan, sebab apabila administrasi penanganan perkara bagus maka akan lebih mudah untuk mengembalikannya kepada yang berhak.
Ia juga meminta insan Adhyaksa melakukan pencatatan kondisi barang pada Tahap II apabila memungkinkan, Berita Acara Penyerahan ditandatangani oleh pemilik tempat barang tersebut disita sehingga pada saat pengembalian, meminimalisasi terjadinya komplain.
Baca Juga:
Kejagung Setuju, MK Putuskan Larangan Parpol Jadi Jaksa Agung
“Ke depan, saya juga berharap agar setiap Kejaksaan Negeri memiliki rumah penyimpanan barang bukti yang representatif,” ujarnya.