Dalam kesempatan itu, Burhanuddin melakukan inspeksi mendadak ke ruangan setiap bidang dengan sasaran utama tempat penyimpanan barang bukti.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Tata Kelola Sawit, Jaksa Agung Sebut Ada Pejabat KLHK yang Terjerat
Orang nomor satu di Korps Adhyaksa itu menyarankan agar registrasi atau labelisasi barang bukti diperhatikan, sebab apabila administrasi penanganan perkara bagus maka akan lebih mudah untuk mengembalikannya kepada yang berhak.
Ia juga meminta insan Adhyaksa melakukan pencatatan kondisi barang pada Tahap II apabila memungkinkan, Berita Acara Penyerahan ditandatangani oleh pemilik tempat barang tersebut disita sehingga pada saat pengembalian, meminimalisasi terjadinya komplain.
Baca Juga:
Menteri Perumahan Maruarar dan Jaksa Agung Bahas Pemanfaatan Tanah Sitaan
“Ke depan, saya juga berharap agar setiap Kejaksaan Negeri memiliki rumah penyimpanan barang bukti yang representatif,” ujarnya.