Kemudian, 11 Februari 2009, Bakti Thaslim mengajukan proses eksekusi terhadap putusan MA tersebut.
Akan tetapi, proses itu mengalami kegagalan.
Baca Juga:
Satelit Nusantara Lima Resmi Mengorbit, Bawa Indonesia ke Era Baru Konektivitas Digital
Alasannya, pihak PN Medan masih mempertanyakan keberadaan SHM No. 5 eks agunan PT SBU itu kepada Direktur Kekayaan Negara Lain-lain (kini Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain) pada DJKN Kemenkeu RI.
Dalih itu tercatat dalam suratnya bernomor W2.U1-7487/Pdt.04.10/VI/2009 tanggal 11 Juni 2009.
Maka, upaya eksekusi Bakti Thaslim pun dinyatakan gagal akibat DJKN Kemenkeu sama sekali tidak menanggapi surat yang diajukan PN Medan tersebut.
Baca Juga:
ADEXCO 2025: Indonesia Tampilkan Kemandirian Produk dan Teknologi Penanggulangan Bencana
Selanjutnya, sejak tahun 2018, melalui kuasa hukumnya, Wetmen Sinaga, Bakti Thaslim mengirimkan lagi sejumlah surat kepada PN Medan dan DJKN Kemenkeu untuk menindaklanjuti proses eksekusi putusan MA tadi.
Namun, lagi-lagi, surat-surat tersebut sama sekali tak ditanggapi oleh pihak DJKN Kemenkeu.