Kemudian, 11 Februari 2009, Bakti Thaslim mengajukan proses eksekusi terhadap putusan MA tersebut.
Akan tetapi, proses itu mengalami kegagalan.
Baca Juga:
Pimpin Rapat Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah,Bupati Karo:Jaga Kedisplinan Kerja,Berikan Layanan Terbaik Kepada Masyarakat
Alasannya, pihak PN Medan masih mempertanyakan keberadaan SHM No. 5 eks agunan PT SBU itu kepada Direktur Kekayaan Negara Lain-lain (kini Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain) pada DJKN Kemenkeu RI.
Dalih itu tercatat dalam suratnya bernomor W2.U1-7487/Pdt.04.10/VI/2009 tanggal 11 Juni 2009.
Maka, upaya eksekusi Bakti Thaslim pun dinyatakan gagal akibat DJKN Kemenkeu sama sekali tidak menanggapi surat yang diajukan PN Medan tersebut.
Baca Juga:
Pengurus PGM Indonesia Kabupaten Sumedang Periode 2025–2030 Resmi Dilantik
Selanjutnya, sejak tahun 2018, melalui kuasa hukumnya, Wetmen Sinaga, Bakti Thaslim mengirimkan lagi sejumlah surat kepada PN Medan dan DJKN Kemenkeu untuk menindaklanjuti proses eksekusi putusan MA tadi.
Namun, lagi-lagi, surat-surat tersebut sama sekali tak ditanggapi oleh pihak DJKN Kemenkeu.