Kantor Pertanahan Kota Medan kemudian berjanji akan mengirimkan fotokopi Buku Tanah beserta Warkah peralihan hak SHM No.5/Djati atas nama Bakti Thaslim kepada Ombudsman RI, selambat-lambatnya 14 hari sejak pertemuan tersebut.
Baca Juga:
APEC 2025 Jadi Momentum Baru Indonesia–Korea Bangun Kolaborasi Ekonomi dan Pertahanan
Klarifikasi Langsung DJKN di Ombudsman
Selanjutnya, pada 10 September 2020, bertempat di Kantor Ombudsman RI, dilakukan klarifikasi langsung kepada jajaran DJKN Kemenkeu, Tim Likuidasi PT SBU, dan Bakti Thaslim selaku pelapor.
Terungkap di sana, salah satu anggota Tim Likuidasi, Suwarno, telah menyerahkan SHM No. 5/Djati milik Bakti Thaslim kepada seseorang bernama John N Palinggi yang mengatasnamakan Law Firm Hari Raharjo dan Associates.
Baca Juga:
Tiga Wakil Indonesia Melaju ke Semifinal Hylo Open 2025, Asa Juara Masih Terjaga
Diduga, penyerahan itu dilakukan sebelum adanya surat kuasa dari Tim Likuidasi kepada Hari Raharjo cs.
Demi menepis dugaan tersebut, Tim Likuidasi berjanji akan mencari bukti yang menyatakan bahwa Hari Raharjo, termasuk John N Palinggi, adalah betul penerima surat kuasa dari pihaknya.
Disebutkan pula, setelah Tim Likuidasi dibubarkan pada tahun 2003, maka tanggung jawab secara kelembagaan berada pada DJKN Kemenkeu.