Namun, lanjut DJKN Kemenkeu, yang diserahkan kepada pihaknya itu adalah data perjanjian kreditnya, sementara jaminan kredit masih dipegang oleh kuasa hukum Tim Likuidasi, yakni Law Firm Hari Raharjo SH dan Associates.
Baca Juga:
Satelit Nusantara Lima Resmi Mengorbit, Bawa Indonesia ke Era Baru Konektivitas Digital
Pertemuan di Ombudsman
Pada 11 September 2019, dilaksanakan pertemuan di Ombudsman RI yang dihadiri pihak DJKN Kemenkeu, Setjen Kemenkeu, serta Kantor Hukum Wetmen Sinaga dan Rekan selaku kuasa Bakti Thaslim.
Hasilnya, Ombudsman RI dan Kemenkeu menyatakan telah menelusuri keberadaan kuasa hukum Tim Likuidasi di Bumi Daya Plaza, namun ternyata tidak ditemukan.
Baca Juga:
ADEXCO 2025: Indonesia Tampilkan Kemandirian Produk dan Teknologi Penanggulangan Bencana
Kemudian, Kemenkeu akan memastikan keberadaan salinan sertifikat, permintaan pemblokiran SHM No. 5/Djati atas nama Bakti Thaslim, juga soal Tim Likuidasi di KPKNL Medan.
Ombudsman RI pun akan meminta keterangan kepada Peradi terkait alamat dan keberadaan Law Firm Hari Raharjo.
Langkah lanjutnya, pada 5 Desember 2019, bertempat di Kantor Pertanahan Kota Medan, Ombudsman RI meminta keterangan terkait SHM No. 5/Djati.