Lewat surat itu, Ombudsman RI juga meminta DJKN Kemenkeu untuk segera memberikan penjelasan terkait informasi yang menyebutkan adanya pertemuan di Ruang Rapat Gedung Syarifuddin Prawiranegara II pada tanggal 25 Februari 2019.
Menurut informasi yang diperoleh Ombudsman RI, pertemuan itu antara lain membahas pelaksanaan tindak lanjut putusan MA Nomor 323 PK/Pdt/2007 tanggal 8 Januari 2008 terkait SHM No. 5/Djati milik Bakti Thaslim.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo Gibran Apresiasi BODT dan Gubernur Sumut yang Akan Sediakan Transportasi Udara Sea Plane di Kawasan Otorita Danau Toba
Klarifikasi DJKN ke Ombudsman
Akhirnya, melalui surat bernomor S-419/KN.5/2019 tertanggal 17 Mei 2019, pihak DJKN Kemenkeu memberikan klarifikasinya kepada Ombudsman RI.
Baca Juga:
Siap Ikuti SOP, ALPERKLINAS Apresiasi Kerja Sama Pemprov NTT dan PLN dalam Kembangkan PLTP
Intinya, mereka membenarkan soal informasi pertemuan di Ruang Rapat Gedung Syarifuddin Prawiranegara II pada tanggal 25 Februari 2019 tadi.
Lalu, soal keberadaan SHM No. 5/Djati milik Bakti Thaslim, yang merupakan agunan dari kewajiban PT Mestika Sawit Intijaya, DJKN Kemenkeu menjelaskan bahwa sertifikat tersebut masih disimpan oleh Law Firm Hari Raharjo SH dan Associates, kuasa hukum Tim Likuidasi PT SBU, terkait perkara Nomor 319/Pdt.G/2002/PN.MDN antara PT Mestika Sawit Intijaya melawan PT SBU (DL).
Lalu, berdasarkan Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan (cessie) Nomor 1903 tanggal 27 Agustus 2007 oleh Notaris Dr Irawan Soerodjo SH Msi, Tim Likuidasi PT SBU telah mengalihkan hak tagih atas nama PT Mestika Sawit Intijaya kepada DJKN Kemenkeu.