“Namun, ternyata, sejak dilunasinya kewajiban itu, jaminan berupa SHM Nomor 5/Djati tidak juga diserahkan kepada klien kami,” kata Wetmen.
Baca Juga:
Sekjen GEKIRA Partai Gerindra: Pemilukada Damai Bukti Rakyat Cerdas
Menangi Gugatan
Akibatnya, pada 8 Agustus 2002, Bakti Thaslim menggugat PT SBU melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan register perkara Nomor: 319/Pdt.G/2002/PN-Mdn tanggal 8 Agustus 2002.
Singkat cerita, setelah melewati semua upaya hukum, gugatan tersebut kini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (MA) Nomor 323 PK/Pdt/2007.
Baca Juga:
Pj Sekda Dairi Paparkan Potensi Kerawanan Jelang Pilkada
Inti putusan itu: Menghukum PT Sejahtera Bank Umum atau siapa saja yang menguasainya, agar jangka waktu 8 (delapan) hari sejak putusan ini diucapkan segera menyerahkan/mengembalikan dengan baik kepada Penggugat II selaku pemilih yang sah atas 1 (satu) buah buku Sertifikat Hak Milik No. 5 seluas 1.068 m2, setempat dikenal dengan nama Jalan Insinyur Haji Juanda No. 33 Medan, tercatat atas nama hak Bakti Thaslim/Penggugat II berikut Royanya, apabila perlu dilakukan upaya paksa dengan bantuan alat negara (polisi).
Gagal Eksekusi