Mengadu ke Ombudsman RI
Tak ayal, akibat ulah abai DJKN Kemenkeu itu, Bakti Thaslim pun mengadu kepada Ombudsman RI melalui surat bernomor 046/WS-BT/IX/2018 tanggal 21 September 2018.
Baca Juga:
APEC 2025 Jadi Momentum Baru Indonesia–Korea Bangun Kolaborasi Ekonomi dan Pertahanan
Ombudsman menyikapi surat pengaduan itu dengan mengirimkan Surat Klarifikasi I kepada DJKN Kemenkeu, tertanggal 25 Oktober 2018.
Tak juga ditanggapi DJKN Kemenkeu, Ombudsman RI kembali mengirimkan Surat Klarifikasi II tertanggal 10 Desember 2018.
Akhirnya, DJKN Kemenkeu pun membalas surat Ombudsman RI itu.
Baca Juga:
Tiga Wakil Indonesia Melaju ke Semifinal Hylo Open 2025, Asa Juara Masih Terjaga
Pada intinya, mereka menjelaskan, Tim Likuidasi tidak menyerahkan SHM No. 5/Djati milik Bakti Thaslim kepada DJKN Kemenkeu.
Mereka juga menyebutkan, SHM No. 5/Djati milik Bakti Thaslim itu dipegang oleh kuasa hukum Tim Likuidasi.
“Pertanyaannya sekarang, masa tugas Tim Likuidasi telah berakhir dan menyerahkan semua penanganan likuidasi berikut aset PT SBU kepada DJKN Kemenkeu, tapi kenapa SHM No. 5/Djati milik klien kami itu tidak ikut diserahkan?” kata Wetmen.