Cenderung Lalai
Baca Juga:
Satelit Nusantara Lima Resmi Mengorbit, Bawa Indonesia ke Era Baru Konektivitas Digital
Hingga detik ini, masalah keberadaan SHM No. 5/Djati atas nama Bakti Thaslim itu seolah jalan di tempat, tak ada perkembangan yang signifikan.
“Itulah sebabnya kami sudah kembali menyurati pihak Ombudsman RI pada tanggal 17 Maret 2021, lalu pada 31 Mei 2021, terkait tindak lanjut penanganan laporan atau pengaduan kami,” kata Wetmen, mewakili kliennya, Bakti Thaslim.
Pihak DJKN Kemenkeu, lanjutnya, belum juga memberikan kepastian hukum terkait keberadaan SHM No. 5/Djati milik Bakti Thaslim itu, kendati Ombudsman RI telah berkali-kali menyurati dan melakukan sejumlah pertemuan.
Baca Juga:
ADEXCO 2025: Indonesia Tampilkan Kemandirian Produk dan Teknologi Penanggulangan Bencana
Sikap DJKN Kemenkeu yang cenderung lalai tersebut, menurut Wetmen, telah melahirkan banyak kerugian bagi kliennya sebagai pihak yang memiliki hak sah atas SHM No. 5/Djati.
“Bayangkan saja, dari tahun 2000 hingga 2021, artinya 21 tahun, klien kami tak bisa mendapatkan dan memiliki apa yang menjadi haknya. Bahkan, putusan tertinggi dari MA pun seolah dianggap sampah. Luar biasa sekali,” pungkas Wetmen, kesal. [non]