Kemudian, lanjutnya, berdasarkan putusan MA, Bakti Thaslim dinyatakan sudah melunasi seluruh utangnya kepada PT SBU.
“Jadi, sama sekali tak ada dasar hukumnya bagi DJKN Kemenkeu untuk mengatakan bahwa klien kami masih memiliki utang,” tandas Wetmen.
Baca Juga:
APEC 2025 Jadi Momentum Baru Indonesia–Korea Bangun Kolaborasi Ekonomi dan Pertahanan
Ombudsman Surati Lagi DJKN
Terkait jawaban itu, Ombudsman RI kembali menyurati DJKN Kemenkeu, tertanggal 7 Januari 2019.
Baca Juga:
Tiga Wakil Indonesia Melaju ke Semifinal Hylo Open 2025, Asa Juara Masih Terjaga
Melalui suratnya itu, Ombudsman RI mempertanyakan soal dasar dari kewenangan kuasa hukum Tim Likuidasi masih memegang SHM No. 5/Djati, alamat kantor kuasa hukum tersebut, juga terkait pernyataan DJKN Kemenkeu yang menyebut Bakti Thaslim masih memiliki utang BLBI.
DJKN Kemenkeu kembali pada sikap abainya dengan tidak menanggapi surat Ombudsman RI tersebut.
Maka, Ombudsman RI pun mengirim lagi Surat Klarifikasi Lanjutan kepada DJKN Kemenkeu, tertanggal 27 Maret 2019.