Kemudian, lanjutnya, berdasarkan putusan MA, Bakti Thaslim dinyatakan sudah melunasi seluruh utangnya kepada PT SBU.
“Jadi, sama sekali tak ada dasar hukumnya bagi DJKN Kemenkeu untuk mengatakan bahwa klien kami masih memiliki utang,” tandas Wetmen.
Baca Juga:
Satelit Nusantara Lima Resmi Mengorbit, Bawa Indonesia ke Era Baru Konektivitas Digital
Ombudsman Surati Lagi DJKN
Terkait jawaban itu, Ombudsman RI kembali menyurati DJKN Kemenkeu, tertanggal 7 Januari 2019.
Baca Juga:
ADEXCO 2025: Indonesia Tampilkan Kemandirian Produk dan Teknologi Penanggulangan Bencana
Melalui suratnya itu, Ombudsman RI mempertanyakan soal dasar dari kewenangan kuasa hukum Tim Likuidasi masih memegang SHM No. 5/Djati, alamat kantor kuasa hukum tersebut, juga terkait pernyataan DJKN Kemenkeu yang menyebut Bakti Thaslim masih memiliki utang BLBI.
DJKN Kemenkeu kembali pada sikap abainya dengan tidak menanggapi surat Ombudsman RI tersebut.
Maka, Ombudsman RI pun mengirim lagi Surat Klarifikasi Lanjutan kepada DJKN Kemenkeu, tertanggal 27 Maret 2019.