BENGKULU.WAHANANEWS.CO, Bengkulu Selatan – Polisi resmi menetapkan oknum keamanan perusahaan sawit PT Agro Bengkulu Selatan (PT ABS) sebagai tersangka kasus penembakan lima petani di Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 19 Desember 2025, setelah penyidik mengantongi alat bukti dan keterangan saksi terkait insiden penembakan yang terjadi pada Senin, 24 November 2025 lalu.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Pertanyakan Lambatnya Penetapan Tersangka Penembakan Petani
Tersangka diketahui berinisial R, yang sebelumnya diamankan warga usai kejadian. Polisi menyatakan proses hukum akan terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.
---
Ulasan Kejadian Penembakan Petani Pino Raya
Peristiwa berdarah tersebut terjadi di tengah konflik agraria berkepanjangan antara petani Pino Raya dan PT ABS yang telah berlangsung sejak 2012 dan hingga kini belum terselesaikan secara tuntas.
Baca Juga:
WALHI Desak Usut Tuntas & Cabut Izin PT ABS
Pada Senin, 24 November 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, petani mendapati pihak perusahaan kembali menggunakan bulldozer untuk merusak tanaman milik warga. Tindakan itu memicu protes keras dari petani.
Ketegangan meningkat sekitar pukul 10.45 WIB, saat pihak perusahaan menolak menghentikan aktivitas dan meninggalkan lokasi.
Situasi semakin memanas hingga pukul 12.00 WIB.
Puncaknya terjadi pada pukul 12.45 WIB, ketika salah satu oknum keamanan PT ABS melepaskan tembakan ke arah petani.
Korban pertama adalah Buyung, yang tertembak di bagian dada.